Perkembangan Sejarah Hukum Orde
Lama
Era Orde Lama tahun 1950-1959 adalah era
di mana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia 1950. Periode ini berlangsung mulai dari 17
Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959. Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan
bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara
Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik
Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan
perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950. Sejak 17
Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet
parlementer.
Pada waktu itu konstituante diserahi tugas
membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai
tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden
Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil
pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945. Akhirnya, Soekarno
mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante. Pada masa itu
juga, terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak
stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini yaitu: Kabinet Natsir (1950-1951),
Kabinet Sukiman-Suwirjo (1951-1952), Kabinet Wilopo (1952-1953), Kabinet Ali
Sastroamidjojo I (1953-1955), Kabinet Burhanuddin Harahap (1955-1956), Kabinet
Ali Sastroamidjojo II (1956-1957) dan Kabinet Djuanda (957-1959).
Pada zaman Orde Lama ini, kekuasaan
kehakiman dalam hal ini Kejaksaan dan Pengadilan tidak mandiri oleh karena
berada dibawah dibawah kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden Soekarno
sebagai pemimpin revolusi.
Perkembangan Sejarah Hukum Orde
Baru
Orde Baru merupakan sebutan bagi masa
pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama
yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat
koreksi total atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde
Lama.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1966
hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat
meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di
negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga
semakin melebar.
Zaman Orde Baru secara dramatis mengubah
kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada
akhir masa jabatannya. Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah
mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19
September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud untuk melanjutkan
kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB”,
dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun
setelah Indonesia diterima pertama kalinya. Pada tahap awal, Presiden Soeharto.
Orde Baru memilih perbaikan dan
perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui
struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli
ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya
bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat
dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh
pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap
tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan
antara pusat dan daerah.
Soeharto menggunakan konsep pembangunan
yang diadopsi dari seminar Seskoad II 1966 dan konsep akselerasi pembangunan II
yang diusung Ali Moertopo, dengan merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan
dwitujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan
ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan lembaga
pemikir serta dukungan kapital internasional.
Warga keturunan Tionghoa juga dilarang
berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara
asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara
tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka. Kesenian barongsai secara
terbuka, perayaan hari raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin dilarang,
meski kemudian hal ini diperjuangkan oleh komunitas Tionghoa Indonesia terutama
dari komunitas pengobatan Tionghoa tradisional karena pelarangan sama sekali
akan berdampak pada resep obat yang mereka buat yang hanya bisa ditulis dengan
bahasa Mandarin. Mereka pergi hingga ke Mahkamah Agung dan akhirnya Jaksa Agung
Indonesia waktu itu memberi izin dengan catatan bahwa Tionghoa Indonesia
berjanji tidak menghimpun kekuatan untuk memberontak dan menggulingkan
pemerintahan Indonesia. Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang
populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari keseluruhan rakyat
Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di Tanah Air.
Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai
pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh
komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan.
Perkembangan hukum pada masa Orde Baru ini
mengalami pasang surut, akan tetapi patut diingat bahwa system Pemerintahan
Orde Baru memiliki kelebihan yaitu menyukseskan transmigrasi, mempelopori
keluarga Berencana (KB), memerangi buta huruf, menyukseskan keamanan dalam
negeri, Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia serta menumbuhkan rasa
nasionalisme dan cinta produk dalam negeri. Sedangkan kekurangan pada system
Pemerintahan Orde Baru ini yaitu :
1. Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme.
2. Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan
pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah
sebagian besar disedot ke pusat.
3. Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah
daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua.
4. Kecemburuan antara penduduk setempat dengan
para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada
tahun-tahun pertamanya.
5. Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan
pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin).
6. Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi
(terutama masyarakat Tionghoa).
7. Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan.
8. Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh
banyak koran dan majalah yang dibredel.
9. Penggunaan kekerasan untuk menciptakan
keamanan, antara lain dengan program “Penembakan Misterius”.
10. Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan
ke pemerintah/presiden selanjutnya).
11. Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang
terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal ini kesalahan paling fatal Orde Baru
karena tanpa birokrasi yang efektif negara pasti hancur.
12. Menurunnya kualitas tentara karena level elit
terlalu sibuk berpolitik sehingga kurang memperhatikan kesejahteraan anak buah.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada
tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda berakhirnya masa Orde Baru, untuk
kemudian digantikan Era Reformasi“. Perlu kita ketahui bahwa pada Masa Orde
Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta
bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Dan
pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya pembelengguan disegala
sector, dimulai dari sector Hukum/undang-undang, perekonomian/Bisnis, Kebebasan
Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya.
Dan untuk mengembalikan Citra Bangsa
Indonesia yaitu sebagai Negara Hukum terutama dalam dibidang hukum dan Politik,
untuk meyakinakan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan
idiil/Konstitusional, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada
Tahun 1967 serta dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan
yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara
menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum
Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik
Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu
Pancasila.
Pada pembangunan lima tahun yang merupakan
sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab
XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan
negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan
sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan
pendekatan baru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan
fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan
normative dan ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi
hukum nasional).
Kontinuitas Perkembangan Hukum Dari Hukum
Kolonial Ke Hukum Kolonial yng dinasionalisasi, adalah pendayagunaan hukum
untuk kepentingan pembangunan Indonesia, adalah dengan hukum yang telah diakui
dan berkembang dikalangan bisnis Internasional (berasal dari hukum dan praktek
bisnis Amirika), Para ahli hukum praktek yang mempelajari hukum eropa
(belanda), dalam hal ini, mochtar berpengalaman luas dalam unsur-unsur hukum
dan bisnis Internasional, telah melakukan pengembangan hukum nasional Indonesia
dengan dasar hukum kolonial yang dikaji ulang berdasarkan Grundnom Pancasila
adalah yang dipandang paling logis. Dimana Hukum Kolonial secara formil masih
berlaku dan sebagian kaidah-kaidahnya masih merupakan hukum positif Indonesia
berdasarkan ketentuan peralihan, terlihat terjadi pergerakan kearah pola-pola
hukum eropa (belanda), yang mengadopsi dari hukum adat, hukum Amirika atau
hukum Inggris, akan tetapi konfigurasinya/pola sistematik dari eropa tidak
dapat dibongkar, hukum tata niaga atau hukum dagang (Handels recht Vav
koophandel membedakan hukum sebagai perekayasa social atau hukum ekonomi. Dalam
Wetboek Van Koohandel terdapat pula pengaturan mengenai leasing, kondominium,
pada Universitas Padjadjaran melihat masalah hukum perburuhan, agraria,
perpajakan dan pertambangan masuk kedalam hukum ekonomi, sedangkan hukum dagang
(belanda) dikualifikasikan sebagai hukum privat (perdata), khususnya hukum
ekonomi berunsurkan kepada tindakan publik-administratif pemerintah, oleh
karenanya hukum dagang untuk mengatur mekanisme ekonomi pasar bebas dan hukum
ekonomi untuk mengatur mekanisme ekonomi berencana. Pada era Orde Baru
pencarian model hukum nasional untuk memenuhi panggilan zaman dan untuk
dijadikan dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional., dimana mengukuhkan
hukum adat akan berarti mengukuhan pluralisme hukum yang tidak berpihak kepada
hukum nasional untuk diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi), terlihat bahwa
hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide
kodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan universalistis,
dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal
yang pluralistis. Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum kolonial yang
bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan komitmen Pemerintah
Orde Baru untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi kedalam hukum nasional.
Ide Law as a Tool of Social Engineering
adalah untuk memfungsikan hukum guna merekayasa kehidupan ekonomi nasional saja
dengan tidak melupakan hukum tata Negara.
Perkembangan Sejarah Hukum Era
Reformasi
Istilah Reformasi pertama kali digunakan
oleh Paus Gregorius VII, yang artinya sebagai usaha untuk membentuk kembali.
Menurut Soetandyo Wignojosoebroto, reformasi tidak hanya dimaknai sebagai usaha
untuk membentuk kembali, melainkan sebagai usaha melaksanakan perbaikan tatanan
di dalam struktur.
Sedangkan tujuan reformasi yaitu untuk
memperbaiki sistem hukum, menegakkan supremasi hukum, sistem politik, agar
dapat mencapai tujuan negara sebagaimana
diamanatkan dalam konstitusi
yakni meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang adil dan makmur.
Reformasi ini diperlukan karena:
1. Orde baru telah membangun sistem politik
monopoli dan mempertahankan status quo.
2. Orde baru membatasi jumlah partai politik (2
partai politik dan golkar).
3. Memelihara birokrasi yang otoriter.
4. Membangun ekonomi klientelisme ekonomi
pemerintah dan swasta.
5. Melakukan represi ideologi serta penggunaan
wacana otoriter.
Era Reformasi di Indonesia dimulai pada
pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei
1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Salah satu latar belakang
jatuhnya Pemerintahan Presiden Soeharto ini, yaitu terjadinya krisis finansial
Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak
puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu
menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ
aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin
disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu
Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir
diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri,
Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Beberapa langkah perubahan diambil oleh
Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan
berpendapat, dan pencabutan UU Subversi. Walaupun begitu Habibie juga sempat
tergoda meloloskan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya, namun urung dilakukan
karena besarnya tekanan politik dan kejadian Tragedi Semanggi II yang
menewaskan mahasiswa UI, Yun Hap.
Pada pemilu tahun 1999, Abdurrahman Wahid
terpilih sebgai Presiden keempat RI. Dalam pemerintahanya banyak diwarnai
dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan
Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh
MPR/DPR. Selanjunya pada tahun 2004, Pemilihan umum secara langsung untuk
pertama kalinya dilakukan dan yang terpilih ialah Presiden SBY yang kemudia
juga terpelih untuk kedua kalinya. Perbaikan dari sektor hukum yang terjadi
pada masa ini juga tidak terlalu memuaskan.
Jadi, sejarah hukum pada zaman reformasi
ini lebih ditekankan pada tereliminasi posisi ABRI di DPR, DPD menggantikan
Utusan Daerah dan Utusan golongan, Terbentuknya multi partai politik,
Terealisasinya penyelenggaraan otonomi daerah yang dititik beratkan pada daerah
Tk. II, MPR hanya sebagai forum pertemuan antara DPD dan DPR, Presiden dan
Wakil Presiden dipilih langsung serta Terbentuknya lembaga hukum yang baru
seperti MK, KPK dan KY. Akan tetapi persoalan hukum yang lain yang mesti harus
disempurnakan kembali yaitu biaya demokrasi masih terlalu mahal, Terjadi
korupsi merajalela dimana-mana, Fungsi DPD sebagai wakil daerah sangat
terbatas, karena hanya beranggotakan 1/3 dari anggota DPR, maka dalam voting
“one man one voute”, tdk ada keseimbangan dengan anggota DPR, Penegakan hukum belum mencerminkan jiwa reformasi
(terutama para aparat penegak hukum
masih ada yang bermental korup) serta Pelaksanaan otonomi daerah yang berbasis
pada Bottom up, belum menunjukkan hasil yang maksimal.
Sumber
http://codingenthusiast.blogspot.com/2013/11/tulisan-isd-3-perkembangan-hukum-di.html#.VHXkhNJ_tOI