Warga Negara Dan Negara
1. Pengertian Negara
Negara adalah
sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur
perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki
kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara
menurut Ahli:
·
John Locke dan Rousseau,
negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·
Max Weber, negara adalah
sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam wilayah tertentu.
·
Mac Iver, sebuah negara harus
memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
· Roger F.Soleau, negara adalah
alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur
persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
· Prof. Mr. Soenarko, negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
·
Prof. Miriam Budiardjo, negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan
dari kehidupan bersama itu.
Sifat Negara
·
Sifat Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum
atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan
patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki
sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki.
Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik.
·
Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumber daya penting untuk
kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
·
Sifat Totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
Unsur Negara
Unsur Pokok (Konstitutif)
·
Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu.
·
Wilayah
Wilayah adalah
daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah
terdiri dari darat, udara dan laut.
·
Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
·
Kedaulatan
Kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan
semua cara.
Unsur Tambahan (Deklaratif)
Pengakuan oleh negara lain.
Bentuk
Negara
·
Negara Kesatuan.
·
Negara Serikat.
·
Perserikatan Negara
(Konfederasi).
·
Uni, dibagi menjadi 2,
yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
·
Dominion.
·
Koloni.
·
Protektorat.
·
Mandat.
·
Trust.
Dalam
teori modern bentuk Negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
•
Negara Kesatuan
Adalah suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam Negara itu berada pada pusat.
Ada dua macam bentuk Negara kesatuan, yaitu :
1.
Negara Kesatuan dengan
sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung
diatur dan diurus pemerintah pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang
seluruh kekuasaan dalam Negara.
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
• Negara Serikat (Negara Federasi)
Negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada
Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri,
pertahanan Negara dan keuangan.
Tujuan
Negara
Miriam Budiharjo (2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang
sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa
tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan
akhir setiap negara adalah menciptaka
kebahagiaan bagi rakyatnya.
Tujuan Negara
Republik Indonesia
Telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan…….”.
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Berarti bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan
terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan
yang dicita-citakan.
Memajukan
kesejahteraan umum.
Berarti bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki agar semua
warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang
atau segolongan orang tertentu saja.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia
untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
Sejak Indonesia mencapai kemerdekannya, maka tidak
henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan
bangsa-bangsa yang dijajah. Disamping itu juga turut berusaha dengan aktif
meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
Tugas Utama Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
•
mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
• mengatur dan
menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
2. Pengertian Warga Negara
Warga Negara diartikan sebagai orang orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota,
atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama.
Pengertian Warga Negara Menurut Pendapat yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara
merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas
yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang
istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan
anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik
Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau
perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
Pengaturan
Tentang Warga Negara dalam UUD 1945
Di Indonesia terdapat beberapa pasal-pasal yang mengatur
mengenai warga Negara dan Negara diantaranya adalah :
Ada pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga Negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara.
(2) Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelakasanaan selanjutnya dari pasal
26 UUD 1945
Ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang pasal 1-nya menyebutkan :
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga Negara Republik Indonesia.
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga Negara RI, dengan pengertian bahwa
kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum
kekeluargaan ini di adakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia
kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga Negara RI.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila
ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila
pada waktu itu ia tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui
kewarganegaraan ayahnya.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama tidak diketahui
kedua orang tuanya.
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI
selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
Orang yang blahir di dalam wilayah RI jika kedua orangtuanya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya
tidak diketahui.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya
tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan
undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62 Tahun 1958 ini
dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
•
Karena
kelahiran.
•
Karena
pengangkatan.
•
Karena
dikabulkan permohonan.
•
Karena
pewarganegaraan.
•
Karena
atau sebagai akibat dari perkawinan.
•
Karena
turut ayah/ibunya.
•
Karena
pernyataan.
3. Pengertian
Pemerintah
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal
dari kata Yunani κουβερμαν yang
berarti mengemudikan kapal (nahkoda).
Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua
badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit,
Pemerintah mencakup lembaga
eksekutif.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
Pemerintah
sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara
adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pemerintah
sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara
(dhi. Kepala Negara).
Pemerintah
sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Dalam pengertian umum terdapat pemerintahan dan pemerintah
yang terdengar seperti sama tetapi padahal jelas berbeda antar keduanya, untuk
itu kita harus membedakannya dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti
luas :
- Segala
kegiatan atau usaha terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan
dasar Negara, mengenai rakyat atau penduduk dan wilayah (Negara itu) demi
tercapainya tujuan Negara.
- Segala
tugas kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu (suatu Negara) demi tercapainya tujuan Negara.
Pemerintahan dalam arti
sempit :
- Menurut
Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang
eksekutif.
- Menurut Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang
bestuur.
Sedangkan pengertian
dari pemerintah itu sendiri adalah :
Pemerintah dalam arti
luas
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya
(aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan
Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti
sempit
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti sempit yaiyu
dimaksudkan kepada Presiden serta para Menteri dengan pemegang kekuasaan
tertinggi.
4. Pengertian Hukum
•
Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah
semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku
manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam
melaksanakan tugasnya.
• Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah
himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh
karenanya masyarakat harus mematuhinya.
• Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah
peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang
melanggarnya akan mendapat hukuman.
• Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah
sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan
bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam
kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
•
Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat
norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui
eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan tersebut.
Ciri-Ciri Hukum
•
Bersifat
mengikat, tegas dan bahkan memaksa.
•
Dapat
berlaku bagi setiap dan kalangan tertentu.
•
Ada
sanksi bagi pelanggarnya.
Sumber-Sumber Hukum
Adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
•
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif.
•
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie,
traktat dan doktrin.
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat
yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus
sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di
daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim
(jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun
lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.
Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang
bersangkutan.
Pendapat Para Ahli
Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai
pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim
menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat
para sarjana hukum sangatlah penting.
Pembagian Hukum
1.
Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebisaan (adab).
Hukum Traktat,
yaitu hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim
2.
Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
Hukum Tertulis.
Hukum Tak Tertulis.
3.
Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi
dalam :
Hukum Nasional, ialah hukum dalam suatu Negara.
Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional.
Hukum Asing, ialah hukum dalam negala lain.
Hukum Gereja, ialah norma gereja yang ditetapkan
untuk anggotaanggotanya.
4.
Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi
dalam :
Ius Constitum (hukum positif), ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius Constituendem, ialah hukum yang diharapkan akan
berlaku di waktu yang akan datang.
Hukum Asasi (hukum alam), ialah hukum yang berlaku dalam
segala bangsa di dunia.
5.
Menurut
“cara mempertahankannya” hukum
dibagi dalam :
Hukum Material,
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Hukum Formal
(hukum proses atau hukum acara), ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
6.
Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
Hukum yang memaksa, ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan
mutlak.
Hukum yang mengatur (Pelengkap), ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7.
Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
Hukum Obyektif,
ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain
atau golongan tertentu.
Hukum Subyektif, ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8.
Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
Hukum Privat (hukum sipil), ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Public (hukum Negara), ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
warganegaranya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar