Minggu, 14 Desember 2014

Warga Negara Dan Negara

Warga Negara Dan Negara

1.    Pengertian Negara
         Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara menurut Ahli:
·         John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·         Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·         Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·     Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·       Prof. Mr. Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
·         Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Sifat Negara
·         Sifat Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik.
·         Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumber daya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
·         Sifat Totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Unsur Negara
Unsur Pokok (Konstitutif)
·         Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
·         Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan laut.
·         Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
·         Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

Unsur Tambahan (Deklaratif)
Pengakuan oleh negara lain.

Bentuk Negara
·         Negara Kesatuan.
·         Negara Serikat.
·         Perserikatan Negara (Konfederasi).
·         Uni, dibagi menjadi 2, yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
·         Dominion.
·         Koloni.
·         Protektorat.
·         Mandat.
·         Trust.
Dalam teori modern bentuk Negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
        Negara Kesatuan
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu berada pada pusat.
Ada dua macam bentuk Negara kesatuan, yaitu :
1.      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam sistem ini, daerah diberi    kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
•    Negara Serikat (Negara Federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.

Tujuan Negara
Miriam Budiharjo (2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan…….”.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Berarti bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
Memajukan kesejahteraan umum.
Berarti bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Sejak Indonesia mencapai kemerdekannya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Disamping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.

Tugas Utama Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
        mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
       mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

2.     Pengertian Warga Negara
Warga Negara diartikan sebagai orang orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Pengertian  Warga Negara Menurut Pendapat yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.

• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara Indonesia
1.   Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum.
2.   Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam     pemerintahan.
4.  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.   Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.   Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.  Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5.  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Pengaturan Tentang Warga Negara dalam UUD 1945
Di Indonesia terdapat beberapa pasal-pasal yang mengatur mengenai warga Negara dan Negara diantaranya adalah :
Ada pasal 26 UUD 1945
(1)        Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
(2)        Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelakasanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945
Ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang pasal 1-nya menyebutkan :
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga Negara Republik Indonesia.
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga Negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini di adakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga Negara RI.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila pada waktu itu ia tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
 Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
Orang yang blahir di dalam wilayah RI jika kedua orangtuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
        Karena kelahiran.
        Karena pengangkatan.
        Karena dikabulkan permohonan.
        Karena pewarganegaraan.
        Karena atau sebagai akibat dari perkawinan.
        Karena turut ayah/ibunya.
        Karena pernyataan.

3.     Pengertian  Pemerintah
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).

Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Dalam pengertian umum terdapat pemerintahan dan pemerintah yang terdengar seperti sama tetapi padahal jelas berbeda antar keduanya, untuk itu kita harus membedakannya dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
- Segala kegiatan atau usaha terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara, mengenai rakyat atau penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan Negara.
- Segala tugas kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi tercapainya tujuan Negara.
Pemerintahan dalam arti sempit :
- Menurut Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
-  Menurut  Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur.

Sedangkan pengertian dari pemerintah itu sendiri adalah :
Pemerintah dalam arti luas
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti sempit yaiyu dimaksudkan kepada Presiden serta para Menteri dengan pemegang kekuasaan tertinggi.

4.  Pengertian Hukum
        Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
    Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
   Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
     Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
        Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

Ciri-Ciri Hukum
        Bersifat mengikat, tegas dan bahkan memaksa.
        Dapat berlaku bagi setiap dan kalangan tertentu.
        Ada sanksi bagi pelanggarnya.

Sumber-Sumber Hukum
Adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
        Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
        Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Pembagian Hukum
1.      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adab).
Hukum Traktat, yaitu hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2.      Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
Hukum Tertulis.
Hukum Tak Tertulis.
3.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
Hukum Nasional, ialah hukum dalam suatu Negara.
Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
Hukum Asing, ialah hukum dalam negala lain.
Hukum Gereja, ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya.
4.      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
Ius Constitum (hukum positif), ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius Constituendem, ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
Hukum Asasi (hukum alam), ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5.      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
Hukum Material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara), ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
6.      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
Hukum yang memaksa, ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur (Pelengkap), ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7.      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
Hukum Obyektif, ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
Hukum Subyektif, ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8.      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
Hukum Privat (hukum sipil), ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Public (hukum Negara), ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar