BENTUK
KEKELUARGAAN DAN DAERAH YANG TERMASUK DALAM BENTUK KEKELUARGAAN TERSEBUT
1.
Berdasarkan Garis Keturunan
Patrilinear adalah keturunan sedarah yang terdiri dari sanak
saudara sedarah dalam beberapa generasi, dimana hubungan itu disusun melalui
jalur garis ayah.
Matrilinear adalah keluarga sedarah yang terdiri dari sanak
saudara sedarah dalam beberapa ganerasi dimana hubungan itu disusun melalui
jalur garis ibu.
Biasanya bentuk kekeluargaan ini terdapat di daerah Kalimantan
Selatan yaitu suku Banjar.
2.
Berdasarkan Jenis Perkawinan
Monogami adalah keluarga dimana terdapat seorang suami dengan
seorang istri.
Poligami adalah keluarga dimana terdapat seorang suami dengan lebih dari satu istri.
Biasanya bentuk kekeluargaan ini mayoritas di beberapa wilayah di benua Asia dan Afrika.
Poligami adalah keluarga dimana terdapat seorang suami dengan lebih dari satu istri.
Biasanya bentuk kekeluargaan ini mayoritas di beberapa wilayah di benua Asia dan Afrika.
3.
Berdasarkan Pemukiman
Patrilokal adalah pasangan suami istri, tinggal bersama atau dekat
dengan keluarga sedarah suami.
Matrilokal adalah pasangan suami istri, tinggal bersama atau dekat dengan keluarga satu istri.
Neolokal adalah pasangan suami istri, tinggal jauh dari keluarga suami maupun istri.
Biasanya bentuk kekeluargaan ini banyak ditemukan di masyarakat pedesaan atau wilayah yang masih kental dengan kebudayaan adatnya seperti Bali, Kalimantan, Papua, dll.
Tetapi tidak berlaku bagi keluarga yang sudah memiliki pemikiran modern yang hidup di kota-kota besar untuk mencari uang beserta kebutuhan keluarga.
Matrilokal adalah pasangan suami istri, tinggal bersama atau dekat dengan keluarga satu istri.
Neolokal adalah pasangan suami istri, tinggal jauh dari keluarga suami maupun istri.
Biasanya bentuk kekeluargaan ini banyak ditemukan di masyarakat pedesaan atau wilayah yang masih kental dengan kebudayaan adatnya seperti Bali, Kalimantan, Papua, dll.
Tetapi tidak berlaku bagi keluarga yang sudah memiliki pemikiran modern yang hidup di kota-kota besar untuk mencari uang beserta kebutuhan keluarga.
4. Berdasarkan
Jenis Anggota Keluarga
Bentuk Keluarga menurut Goldenberg (1980) pada dasarnya ada berbagai macam bentuk keluarga.
Menurut pendapat Goldenberg (1980) ada sembilan macam bentuk keluarga, antara lain :
Bentuk Keluarga menurut Goldenberg (1980) pada dasarnya ada berbagai macam bentuk keluarga.
Menurut pendapat Goldenberg (1980) ada sembilan macam bentuk keluarga, antara lain :
1.
Keluarga Inti (Nuclear
Family)
Keluarga yang
terdiri dari suami, istri serta anak-anak kandung.
2.
Keluarga Besar (Extended
Family)
Keluarga yang
disamping terdiri dari suami, istri, dan anak-anak kandung, juga sanak saudara
lainnya, baik menurut garis vertikal (ibu, bapak, kakek, nenek, mantu, cucu,
cicit), maupun menurut garis horizontal (kakak, adik, ipar) yang berasal dari
pihak suami atau pihak isteri.
3.
Keluarga Campuran (Blended
Family)
Keluarga yang
terdiri dari suami, istri, anak-anak kandung serta anak-anak tiri.
4.
Keluarga Menurut Hukum Umum
(Common Law Family)
Keluarga yang
terdiri dari pria dan wanita yang tidak terikat dalam perkawinan sah serta
anak-anak mereka yang tinggal bersama.
5.
Keluarga Orang Tua Tunggal
(Single Parent Family)
Keluarga yang
terdiri dari pria atau wanita, mungkin karena bercerai, berpisah, ditinggal
mati atau mungkin tidak pernah menikah, serta anak-anak mereka tinggal bersama.
6.
Keluarga Hidup Bersama
(Commune Family)
Keluarga yang
terdiri dari pria, wanita dan anak-anak yang tinggal bersama, berbagi hak, dan
tanggung jawab serta memiliki kekayaan bersama.
7.
Keluarga Serial (Serial
Family)
Keluarga yang terdiri
dari pria dan wanita yang telah menikah dan mungkin telah punya anak, tetapi
kemudian bercerai dan masing-masing menikah lagi serta memiliki anak-anak
dengan pasangan masing-masing, tetapi semuanya menganggap sebagai satu
keluarga.
8.
Keluarga Gabungan/ Komposit
(Composite Family)
Keluarga terdiri
dari suami dengan beberapa istri dan anak-anaknya (poliandri) atau istri dengan
beberapa suami dan anak-anaknya (poligini) yang hidup bersama.
9.
Keluarga Tinggal Bersama
(Cohabitation Family)
Keluarga yang terdiri
dari pria dan wanita yang hidup bersama tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.
Hampir seluruh Negara di
tiap-tiap benua menggunakan bentuk kekeluargaan seperti ini kecuali di
Negara-negara yang memiliki aturan tertentu atau yang memiliki hukum agama yang
melarang bentuk kekeluargaan ini, seperti Indonesia dan Negara-negara Islam
lainnya.
5.
Berdasarkan Kekuasaan
Patriakal adalah keluarga yang dominan dan memegang kekuasaan
dalam keluarga adalah dipihak ayah.
Matrikal adalah keluarga yang dominan dan memegang kekuasaan dalam
keluarga adalah pihak ibu.
Equalitarium adalah
keluarga yang memegang kekuasaan adalah ayah dan ibu.
Bisa dikatakan bahwa bentuk kekeluargaan seperti ini digunakan oleh Negara-negara di seluruh dunia.
Bisa dikatakan bahwa bentuk kekeluargaan seperti ini digunakan oleh Negara-negara di seluruh dunia.
Ada beberapa contoh bentuk kekeluargaan dari beberapa Adat, antara lain :
1. Adat
Utrolokal
Adat utrolokal adalah
yang memberi kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tinggal
disekitar kediaman kaum kerabat suami atau disekitar kediamanan kaum kerabat
istri.
Contoh
daerah : Tidore.
Alasan :
Dalam sistem adat Tidore, perkawinan ideal adalah
perkawinan antar saudara sepupu (kufu). Setelah pernikahan, setiap pasangan
baru bebas memilih lokasi tempat tinggal, apakah di lingkungan kerabat suami
atau istri.
2.
Adat Virilokal
Adat virilokal
adalah yang menentukan bahwa sepasang suami-istri diharuskan menetap sekitar
pusat kediaman kaum kerabat suami.
Contoh
daerah:
Pulau Bali.
Alasan
:
Ada macam 2 adat menetap yang sering
berlaku di Bali yaitu adat virilokal yaitu adat yang membenarkan pengantin baru
menetap disekitar pusat kediaman kaum kerabat suami dan adat neolokal yaitu
adat yang menentukan pengantin baru tinggal sendiri ditempat kediaman yang
baru.
3.
Adat Uxurilokal
Adat uxurilokal
adalah yang menentukan bahwa sepasang suami-istri harus tinggal sekitar
kediaman kaum kerabat istri.
Contoh
daerah : Desa Bengkak Kec. Wongsorejo Banyuwangi.
Alasan
:
Pada umumnya, masyarakat Bengkak tidak
mempersoalkan tempat tinggal menetap setelah
pernikahan. Mereka bebas memilih akan menetap disekitar pembelai wanita
(uxurilokal).
4.
Adat Bilokal
Adat
bilokal adalah yang menentukan bahwa sepasang suami-istri
tinggal disekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu, dan sekitar
pusat kediaman kaum kerabat suami pada masa tertentu, dan sekitar pusat
kediaman kaum kerabat istri pada masa lainnya.
Contoh
daerah : Bengkulu
Alasan
:
Pada masyarakat suku rejang, di satu dusun
terdiri dari kelompok yang terikat atas dasar ikatan perjanjian pada saat
sebelum upacara perkawinan menurut asen bekulo. Pada prinsipnya ada 3 macam
asen, yaitu asen belekat, asen semendo dan semendo rajo-rajo. Yang dimana asen
semendo bebas memilih akan mengikuti adat bilokal.
5.
Adat Neolokal
Adat
neolokal adalah yang menentukan bahwa sepasang suami-istri
menempati tempatnya sendiri yang baru dan tidak mengelompok bersama kerabat
suami ataupun istri.
Contoh
daerah : Pedalaman Bengkulu, yakni di hulu sungai
Musi.
Alasan
:
Suku Lembak Kelingi bermukim di Pedalaman
Bengkulu, yakni di hulu sungai Musi. Tempat tinggal mereka merupakan daerah
perbatasan antara Propinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan. Pola menetap sesudah
nikah mengikuti pola menetap neolokal, selain itu ada pula pasangan pengantin
yang menetap di kediaman kerabat suami (karena perkawinan dengan adat bejojoh)
atau di kediaman kerabat istri (karena perkawinan semendo). Usia pernikahan
rata-rata 18 tahun ke atas.
6.
Adat Avunkulokal
Adat
avunkulokal adalah yang mengharuskan sepasang
suami-istri menetap sekitar tempat kediaman saudara pria ibu (avunculus) dari
suami.
Contoh
daerah : Sebagian masyarakat jawa.
Alasan
:
Prinsip kekerabatan berdasarkan
bilateral/parental yaitu menarik garis keturunan dari dua belah pihak ayah dan
ibu. Pada masyarakat Jawa perkawinan yang dilarang adalah perkawinan panjer
lanang yaitu saudara sepupu. Pola menetap setelah perkawinan bebas memilih
tempat (uxorilokal-wanita, utrolokal-pria, neolokal-baru, avunkulokal-saudara
ibu laki-laki).
7.
Adat Natalokal
Adat
natalokal adalah yang menentukan bahwa suami dan istri
masing-masing hidup terpisah diantara kaum kerabatnya sendiri-sendiri, suami
sekitar pusat kediaman kaum kerabatnya sendiri dan istri disekitar pusat
kediaman kaum kerabatan sendiri dan isteri disekitar pusat kediaman kaum
kerabatnya sendiri pula. Adat menetap sudah sesudah menikah antara lain
mempengaruhi pergaulan kekerabatan dalam suatu masyarakat.
Contoh
daerah : Hampir diseluruh daerah yang masyarakatnya
sudah modern.
Alasan
:
Dengan hidup terpisah dari keluarga, maka
di harapkan pasangan baru tersebut lebih bisa membentuk keluarganya sendiri
tanpa ikut campur saudara atau keluarganya.
Peran Mahasiswa Dalam Sosialisasi
Mahasiswa adalah kelompok masyarakat
yang sedang menekuni bidang ilmu tertentu dalam lembaga pendidikan formal.
Kelompok ini sering juga disebut sebagai Golongan intelektual muda yang penuh bakat dan potensi. Peran
mahasiswa sejauh ini senantiasa diwarnai oleh situasi politik yang berkembang
di tengah-tengah masyarakat. Mereka biasanya kritis sekaligus konstruktif terhadap ketimpangan sosial dan
kebijakan politik dan ekonomi.
Mahasiswa sebagai
calon pemimpin dan Pembina pada masa depan ditantang untuk memperlihatkan
kemampuan untuk memerankan peran itu. Jika gagal akan berdampak negatif pada
masyarakat yang dipimpinnya, demikian pula sebaliknya. Dalam perubahan sosial
yang dasyat saat ini, mahasiswa sering dihadapkan pada kenyataan yang
membingungkan dan dilematis. Suatu pilihan yang teramat sulit harus ditentukan,
apakah ia terjun dalam arus perubahan sekaligus mencoba mengarahkan dan mengendalikan
arah perubahan itu, ataukah sekedar menjadi pengamat dan penonton dari
perubahan atau mungkin justru menjadi korban obyek sasaran dari perubahan yang
dikendalikan oleh orang lain. Contohnya mahasiswa yang melakukan demonstrasi
pada kebijakan yang di ambil pemerintahan sehingga timbul perubahan kebijakan.
Dapat kita lihat bahwa demonstrasi merupakan cara mahasiswa dalam menyampaikan
pemikiran-pemikiran atau ide-ide kepada pemerintah.
Dari contoh diatas
dapat di simpulkan bahwa demo merupakan proses sosialisasi, proses sosialisasi
yang dialami oleh para mahasiswa sangat rumit. Sehubungan dengan perkembangan
mahasiswa itu sendiri dan dalam rangka melepaskan diri dari ketergantungan pada
orang tua, maka pengalaman-pengalaman yang dialami kadang membingungkan dirinya sendiri. Melalui proses
sosialisasi, seorang mahasiswa akan terwarnai cara berpikir dan
kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan
dapat diramalkan. Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan
dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Oleh karena itu proses sosialisasi
melahirkan kepribadian seseorang tergatung dari segi susunan kebudayaan dan
lingkungan sosial.
Melihat realitas
dan tantangan diatas, mahasiswa memiliki posisi yang sangat berat namun sangat
strategis dan sangat menentukan . Bukan zamannya lagi untuk sekedar menjadi
pelaku pasif atau menjadi penonton dari perubahan sosial yang sedang dan akan
terjadi, tetapi harus mewarnai perubahan tersebut dengan warna masyarakat yang
akan dituju dari perubahan tersebut adalah benar-benar masyarakat yang adil dan
makmur.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar